Senin, 30 April 2012

Studi Kasus Penolakan Klaim Asuransi



I.  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin meningkat dan dikuti oleh majunya pemikiran masyarakat dalam usaha perniagaan membuat maraknya usaha asuransi akhir-akhir ini. Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan, mengundang pula semakin meningkatnya risiko yang dihadapi. Risiko ini dapat timbul dalam berbagai bentuk, seperti kerusakan alat - alat, terganggunya transportasi, rusaknya proyek hasil pembangunan, kehilangan barang-barang berharga dan lain-lain. Lembaga asuransi atau pertanggungan dalam kondisi tersebut mempunyai fungsi sebagai lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi.
            Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu risiko.
            Secara sederhana dapat dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang akan timbul diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian apabila risiko itu terjadi maka adalah suatu kewajiban bagi pihak asuransi untuk membayar klaim tersebut. Namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu. Sebagai contoh adalah kasus Bpk.Ali yang telah membeli motor secara mengangsur di sebuah dealer terkenal di Jakarta, kemudian motor yang baru dibelinya tersebut hilang dicuri. Motor tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Bpk.Ali tersebut.
            Melihat kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan dan banyak pula syrat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini sebagai suatu perbandingan adalah  Pembelian kendaraan bermotor secara mengangsur asuransi kendaraan bermotor dan hubungannya dengan Asuransi Kendaraan Bermotor.
           
B. Permasalahan

            Dari contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu permasalahan yaitu ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
1.      Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan yang berlaku?.
2.      Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim.

II. PEMBAHASAN MASALAH

Pengertian Asuransi
Asuransi atau pertanggungan, di dalamnya selalu mengandung pengertian adanya suatu risiko. Risiko termaksud terjadinya adalah hukum pasti karena masih tergantung pada suatu peristiwa yang hukum  pasti pula. Di dalam asuransi adanya suatu pelimpahan tanggung jawab memikul beban risiko tersebut, kepada pihak lain yang sanggup mengambil alih tanggung jawab. Sebagai kontra prestasi dari pihak lain yang melimpahkan tanggung jawab ini diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menerima pelimpahan tanggung jawab.
Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu risiko.
Dalam pasal 246 KUHD memberikan batasan perjanjian asuransi sebagai berikut; Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Jadi oleh karena asuransi atau pertanggungan itu merupakan suatu perjanjian, maka di dalamnya paling sedikit tersangkut dua pihak. Pihak yang satu adalah pihak yang seharusnya menanggung risikonya sendiri, tetapi kemudian mengalihkannya kepada pihak lain, pihak pertama ini lazim disebut sebagaitertanggung atau dengan kata lain ialah pihak yang potensial mempunyai risiko. Sedangkan pihak yang lain ialah pihak yang bersedia menerima risiko dari pihak pertama dengan menerima suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang menerima risiko pihak yang satu tersebut lazim disebut sebagai penanggung(biasanya perusahaan pertanggungan/asuransi).
Kewajiban utama penanggung dalam perjanjian asuransi sebenarnya adalah memberi ganti kerugian. Meskipun demikian kewajiban memberi ganti rugi itu merupakan suatu kewajiban bersyarat atas terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa yang diperjanjikan yang mengakibatkan timbulnya suatu kerugian. Artinya, pelaksanaan kewajiban penanggung itu masih tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang telah diperjanjikan oleh para pihak sebelumnya.
Untuk sampai pada suatu keadaan dimana penanggung/perusahaan harus benar-benar memberi ganti kerugian harus dipenuhi 3 syarat berikut ini:
1.      Harus terjadi peristiwa yang tidak tertentu yang diasuransikan.
2.      Pihak tertanggung harus menderita kerugian.
3.      Ada hubungan sebab akibat antara peristiwa dengan kerugian.
Apabila suatu kerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu saja penanggung harus memenuhi kewajibannya untuk memberi ganti kerugian.
Meskipun demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya peristiwa selalu berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung terhadap tertanggung, melainkan harus dalam suatu rangkaian peristiwa yang mempunyai hubungan sebab akibat.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan tegas memberikan kriteria dan batasan luasnya proteksi atau jaminan yang diberikannya kepada tertanggung. Kriteria dan batasan tersebut dicantumkan di dalam polis, sesuai dengan jenis asuransi yang bersangkutan. Sehingga setiap polis tercantum jenis peristiwa apa saja yang menjadi tanggung jawab penanggung. jadi apabila terjadi kerugian yang disebabkan karena peristiwa-peristiwa yang diperjanjikan itulah penanggung akan membayar ganti kerugian.
Biasanya dalam praktek sehari-hari, polis yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi masih harus ditambah/diubah untuk memenuhi berbagai kebutuhan antara lain kemungkinan adanya perubahan keadaan, pemindahan tangan nama, dan sebagainya. Setiap perubahan/ penambahan, baik yang bersifat syarat / bersifat pemberitahuan harus dicatat dalam polis yang bersangkutan, agar perubahan ini dapat dianggap sah dan mengikat para pihak.

Alasan-alasan yang mendasari penolakan klaim asuransi

Dalam menangani kasus tersebut, menurut ketentuan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), "Apabila barang-barang yang dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula.
Apabila, pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya".
Dari ketentuan pasal 263 KUHD ini jika dikaitkan dengan masalah tersebut maka adalah suatu kewajaran bila perusahaan asuransi menolak klaim tersebut karena polis asuransi tersebut atas nama pihak show room mobil. Sedangkan pihak pembeli kendaraan secara mengangsur belum berhak untuk menuntut asuransi tersebut dengan alasan karena mobil itu belum berpindah kepemilikannya atas nama pihak pembeli kendaraan secara mengangsur. Hal ini bisa dimengerti karena dalam membeli mobil secara mengangsur  masih harus membayar cicilan mobil tersebut. Kecuali pada saat mobil dicuri, mobil itu telah dilunasi pembayaran kreditnya yang berarti telah menjadi milik, surat-surat dan BPKB telah atas nama pihak pembeli maka pihak pembeli secara mengangsur berhak untuk menuntut asuransi tersebut.


Contoh Kasus


CV.Ikibabal Jaya selaku Dealer resmi dari motor honda yaitu "Pejaten Motor" memberikan pilihan kredit sebagai berikut kepada para konsumennya:


TypeUang MukaAngsuran Per Bulan
915212733
PCX7,500,0003,3352,1711,6821,4211,256
8,000,0003,2722,1301,6501,3951,234
8,500,0003,2092,0891,6191,3681,211
CBR 150 R8,000,0003,3702,1941,7001,4361,270
8,500,0003,3062,1531,6681,4101,247
9,000,0003,2432,1121,6371,3841,224
CBR 150 R Repsol8,500,0003,4372,2381,7341,4661,296
9,000,0003,3732,1971,7031,4391,273
9,500,0003,3102,1561,6711,4131,250
CBR 250 R STD9,500,0004,1622,7122,1031,7771,571
10,000,0004,0992,6712,0711,7501,548
10,500,0004,0352,6302,0401,7241,525
CBR 250 R ABS10,000,0004,9573,2322,5062,1171,871
10,500,0004,8943,1912,4752,0901,848
11,000,0004,8313,1502,4432,0641,825
Kemudian Bpk.Ali selaku konsumen membeli secara kredit motor CBR 250 R STD dengan uang muka sebesar Rp 10.000.000 kepada dealer Pejaten Motor terhitung sejak Januari 2012,setelah melengkapi registrasi dan pelunasan DP kemudian barang dikirim ke rumah Bpk.Ali dan mendapatkan asuransi selama pembayaran kredit berjalan & Gratis ganti oli dan service selama 3 bulan pertama. Berikut Jurnal CV.Ikibabal Jaya:
Pembayaran Bulan Januari 2012


TanggalNama Akun dan KeteranganRefDebetKredit              
Jan12Piutang Usaha
Kas
Rp 10.000.000-


Rp10.000.000
Pembayaran Bulan Februari


TanggalNama Akun dan KeteranganRefDebetKredit              
Feb12Piutang Usaha
Kas
Rp 4.099.000-


Rp4.099.000
Pembayaran Bulan Maret


TanggalNama Akun dan KeteranganRefDebetKredit              
Maret12Piutang Usaha
Kas
Rp 4.099.000-


Rp4.099.000


Pembayaran Bulan April


TanggalNama Akun dan KeteranganRefDebetKredit              
Apr12Piutang Usaha
Kas
Rp 4.099.000-


Rp4.099.000
            Pada bulan april ternyata Bpk.Ali menjual motor CBR 250 R STD nya kepada Bpk.Faisal karena diperlukan untuk keperluan usaha dari Bpk.Ali selaku pengusaha properti, pembayaran motor di lakukan secara tunai oleh Bpk.Faisal. dikarenakan angsuran kredit yg belum lunas maka belum dilakkan balik nama a/n Bpk.Faisal selaku pemilik motor yg baru. 
            Pada bulan Mei awal terjadi kehilangan motor atas keteledooran Bpk.Faisal,lalu Bpk.Ali selaku pemilik pertama mengklaim asuransi kepada CV.Ikibabal Jaya selaku pemilik Dealer Pejaten Motor. Kemudian CV.Ikibabal Jaya menolak untuk memberikan motor pengganti sebagai klaim dari Bpk.Ali dikarenakan Bpk.Ali melanggar ketentuan yg sudah ada dan Bpk.Ali diharuskan membayar sisa dari angsuran kredit motornya yaitu sebesar:
TanggalNama Akun dan KeteranganRefDebetKredit              
Mei12Piutang Usaha
Kas
Rp 24.594.000-


Rp24.594.000




III. KESIMPULAN

Dari pembahasan masalah tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan :
  1. Pihak perusahaan asuransi dapat menolak untuk membayar klaim pihak pembeli kendaraan secara mengangsur dengan alasan berdasarkan pasal 263 KUHD.
  2. Pihak pembeli kendaraan secara mengangsur belum berhak untuk menuntut asuransi tersebut dengan alasan karena motor itu belum berpindah kepemilikannya atas nama pihak pembeli kendaraan secara mengangsur.


DAFTAR  PUSTAKA

Sri Redjeki Hartono, 1985. Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia,Penerbit   IKIP, Semarang.

Tempo Inti Media. 1999. “Asuransi: Pedang Bermata Dua”, Tempo, 25 Januari 1999, hal. 93.





http://www.hondacengkareng.com/motor/honda-cbr-250-r/



[1] “Asuransi: Pedang Bermata Dua” dalam Tempo, 25 Januari 1999.
[2] Sri Redjeki Hartono, Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia, hal. 6.
[3] Sri Redjeki Hartono, Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia, hal. 7.