Sabtu, 23 Agustus 2014

[iTax] Matriks Sengketa

Kali ini saya akan mencoba membuat rangkuman secara awam mengenai matriks sengketa, segala kelebihan atau kekurangannya mohon untuk di koreksi.

Matriks Sengketa?
Matriks sengketa merupakan rangkuman berupa tabel yang akan diberikan kepada majelis saat persidangan pajak (biasanya dalam persidangan kedua sebelum menuju persidangan materi). Materi sengketa terdiri dari dua yaitu :
1. Matriks Tanggal
2. Matriks Angka --> PPh Badan / PPN (Tergantung dari sengketa)

Mari kita bahas satu per satu :

1. Matriks Tanggal
Biasanya berisikan mengenai rangkuman dari jenis pajak yang disengketakan, dimulai dari pelaporan SPT sampai dengan Bantahan SUB. Isi dari tabel tersebut merupakan Jenis & Tahun pajak, SPT dilaporkan, SPKB diterima, Surat keberatan dimasukkan,....... sampai dengan Bantahan SUB dimasukkan.

2. Matriks Angka.
Matriks angka berisikan perbandingan angka yang dikoreksi oleh pemeriksa dengan WP (Wajib Pajak). Format Matriks Angka dibuat seperti SPT (SPT Badan atau PPN) kemudian tabel tersebut dibuat berdampingan seperti contoh sebelah paling kiri SPT dari WP, sebelah kanannya isi dari SKPKB, lalu isi koreksi keberatan (bagian yang di keberatan dan tidak keberatan), lalu dilanutkan dengan permohonan keberatan, disandingkan dengan keputusan keberatan, lalu dilanjutkan dengan tabel permohonan banding dan pokok sengketa.

**contoh tabel akan diberikan segera**

Angka & Tanggal yang dilampirkan dalam matriks sengketa harus sesuai dengan apa yang ada & terjadi. Jika WP tidak melampirkan data yang sesuai/pada matriks tanggal ternyata terdapat keterlambatan penyampaian surat maka pada persidangan kedua tersebut majelis dapat memberhentikan sidang dan sidang dinyatakan tidak lulu formal. Hal tersebut dapat merugikan WP dikarenakan. Uang yang sudah disetorkan kepada negara sebelum pengajuan sidang tidak dapat diresitusi dan WP dianggap menyetujui atas semua koreksi dari pemeriksa.

Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam mempersiapkan dokumen untuk persidangan.. jangan sampai ada yang terlewat.

waspadalah..waspadalah.. *lho*