Akhir-akhir ini entah kenapa hampir diseluruh kementrian buka lowongan mulai dari lulusan SMA, D3, S1, dan bahkan S2. mungkin ada yang baru mencoba mendaftar, ada juga yang sudah berpengalaman dan rata-rata setiap kementrian memerlukan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Untuk membuat SKCK sebenarnya mudah, apabila kita sudah tau alurnya serta mempersiapkan segalanya. Oleh karena itu saya akan berbagi tips bagi kalian yang masih belum berpengalaman dalam pembuatan SKCK.
Untuk pembuatan SKCK kurang lebih kita harus meng estimasi 3 hari waktu luang, karena kita tidak bisa memperkirakan data-data mana yang sudah siap atau belum. terlebih lagi ini memerlukan tanda tangan dari berbagai pihak.
Pertama-tama yang harus kalian butuhkan adalah surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan. Kalian harus minta pengantar dari RT (surat,cap dan tanda tangan) kemudian berlanjut ke RW (cap & ttd) Kelurahan (cap dan tanda tangan) kemudian ke kelurahan (cap dan tanda tangan) hal yg perlu disiapkan adalah : Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga. masing-masing fase pasti membutuhkan fotocopy KTP dan KK terkecuali kalau memang sudah pada kenal (ada orang dalem).
Setelah Surat pengantar didapatkan maka kalian siap-siap ke POLRES setempat. Pada fase ini rata-rata ada yang lama karena tidak tau alur sebenarnya. jangan kuatir, semua bisa cepat asalkan sebelum kalian ke POLRES menyiapkan : fotocopy KTP, KK dan Foto berwarna 4x6 lima lembar. Langsung deh cusss ke POLRES!!
Saat sudah di POLRES disarankan untuk langsung minta formulir pengurusan SKCK pada loket pengurusan(ada dua lembar). setelah itu minta juga formulir cap tiga jari di bagian cap tiga jari atau tempat fotocopy-an. meskipun ketiga formulir masih kosong, sangat disarankan untuk langsung mengantri saja pada bagian cap 3 jari (disarankan untuk mengisi forumulir cap 3 jari dan formulir TiK terlebih dahulu) jangan lupa siapkan foto 4x6 2 lembar.
setelah cap tiga jari baru deh kalian bisa masukkan dokumen ke loket tempat pengambilan formulir sebelumnya (bagian SKCK) dan jangan lupa untuk melampirkan :
1. Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan (asli)
2. KTP, KK (copy)
3. Formulir SKCK dan Tik (asli)
4. Foto 4x6 (5 lembar)
Setelah itu tunggu 10 menit, bayar biaya administrasi Rp 10.000. dan jangan lupa untuk mengcopy 5 lembar untuk di legalisir di bagian legalisir (untuk proses legaliris dikenakan biaya administrasi Rp 10.000)
Setelah itu sudah deh.. SKCK sudah jadii..!!
Jangan lupa untuk memperpanjang SKCK setiap 3 bulan sekali kalau tidak ingin mengulang proses seperti diatas lagi.
Untuk pembuatan SKCK kurang lebih kita harus meng estimasi 3 hari waktu luang, karena kita tidak bisa memperkirakan data-data mana yang sudah siap atau belum. terlebih lagi ini memerlukan tanda tangan dari berbagai pihak.
Pertama-tama yang harus kalian butuhkan adalah surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan. Kalian harus minta pengantar dari RT (surat,cap dan tanda tangan) kemudian berlanjut ke RW (cap & ttd) Kelurahan (cap dan tanda tangan) kemudian ke kelurahan (cap dan tanda tangan) hal yg perlu disiapkan adalah : Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga. masing-masing fase pasti membutuhkan fotocopy KTP dan KK terkecuali kalau memang sudah pada kenal (ada orang dalem).
Setelah Surat pengantar didapatkan maka kalian siap-siap ke POLRES setempat. Pada fase ini rata-rata ada yang lama karena tidak tau alur sebenarnya. jangan kuatir, semua bisa cepat asalkan sebelum kalian ke POLRES menyiapkan : fotocopy KTP, KK dan Foto berwarna 4x6 lima lembar. Langsung deh cusss ke POLRES!!
Saat sudah di POLRES disarankan untuk langsung minta formulir pengurusan SKCK pada loket pengurusan(ada dua lembar). setelah itu minta juga formulir cap tiga jari di bagian cap tiga jari atau tempat fotocopy-an. meskipun ketiga formulir masih kosong, sangat disarankan untuk langsung mengantri saja pada bagian cap 3 jari (disarankan untuk mengisi forumulir cap 3 jari dan formulir TiK terlebih dahulu) jangan lupa siapkan foto 4x6 2 lembar.
setelah cap tiga jari baru deh kalian bisa masukkan dokumen ke loket tempat pengambilan formulir sebelumnya (bagian SKCK) dan jangan lupa untuk melampirkan :
1. Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan (asli)
2. KTP, KK (copy)
3. Formulir SKCK dan Tik (asli)
4. Foto 4x6 (5 lembar)
Setelah itu tunggu 10 menit, bayar biaya administrasi Rp 10.000. dan jangan lupa untuk mengcopy 5 lembar untuk di legalisir di bagian legalisir (untuk proses legaliris dikenakan biaya administrasi Rp 10.000)
Setelah itu sudah deh.. SKCK sudah jadii..!!
Jangan lupa untuk memperpanjang SKCK setiap 3 bulan sekali kalau tidak ingin mengulang proses seperti diatas lagi.