Pajak merupakan satu element penting dalam suat pembangunan negara dalam membayar pajak,karenanya masyarakat yang baik sadar akan pentingnya membayar pajak oleh karena saya setuju jika dalam pajak dikenal moto dari kita,oleh kita,dan untuk kita.Moto tersebut memiliki arti yang yang sangat bagus yaitu dari kita (sebagai wajib pajak) juga untuk kita dalam menikmati hasil pajak yang kita berikan yaitu dapat berupa fasilitas jalan raya yang bagus (tidak banyak berlubang yang dapat mencelakai para pengendara di jalanan), menikmati berbagai subsidi dari pemerintah (seperti dana BOS yang membebaskan bayaran kepada sekolah tingkat SD dan SMP di indonesia), Subsidi BBM (ini terjadi jika harga minyak Internasional meningkat pada bulan juni 2008 yang mencapai titik $100/barrel), dll.
Di Indonesia sendiri Terdapat beberapa Jenis pajak Yaitu :
- Pajak Penghasilan (PPh). PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
-
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
- Bea Meterai. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik seharusnya kita taat membayar pajak dan tidak menggunakan barang BlackMarket (barang selndupan yang masuk tanpa mealui bea cukai).maju terus Dirjen pajak dan bersihkan dari "oknum-oknum pajak" yang memperkaya diri sendiri.
Referensi :
http://decib.wordpress.com/2009/08/07/oleh-oleh-dari-penyuluhan-2-jenis-jenis-pajak-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar