Senin, 05 November 2012

Transaksi Online akan di Pajaki

Transaksi Online akan terkena pajak via Ortax

Hebohnya para pedagang yang pindah berjualan online pun kini tidak di sia-siakan oleh dirjen pajak yang berniat akan mengambil sedikit "peruntungan" dari transaksi online. Bayangkan saja ada berapa banyak pedagang online di Indonesia belum lagi yang dikalangan mahasiwa atau bahkan ibu ibu?!

Menurut saya sendiri hal tersebut akan sulit diterapkan karena tidak adanya data yang kongkrit megenai jumlah pedagang online baik pemain besar maupun pemain kecil. belum lagi mereka (para pedagang online) sudah terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebelum mereka kembali menjual barang dagangan mereka.

Pajak yang berlapis, Birokrasi yang berbelit, serta besarnya tingkat korupsi akan sedikit kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak. Perdagangan yang sudah diakui oleh hukum saja masih menghindari pajak secara halus apalagi perdagangan online yang bisa diibaratkan pedagang kaki lima yang bisa berjualan dengan bebas tanpa harus berurusan dengan birokrasi dan menurut saya dirjen pajak sungguh ter...la...lu...! kalau ini sampai disahkan.

Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Dalam kegiatan membangun sebuah bangsa tidak lepas dari peranan perpajakan dimana diperlukan peranan setiap warga negaranya untuk menyisihkan sebagian penghasilan untuk disetorkan kepada pemerintah demi kegiatan membangun negara.

Bagi negara yang sedang berkembang seperti Indonesia peranan pajak sudah melebar seperti pada saat pembayaran yang dulunya dilakukan dikantor pajak tapi kini sudah diambil alih oleh kantor pos atau bank sekitar yang kemudian wajib dilaporkan ke KPP terdekat dimana tempat WP (Wajib Pajak) mendaftarkan NPWP nya.

Setiap wajib pajak diharapkan membayar pajak secara tepat waktu karena berbeda sehari atau bahkan 1 menit dari waktu masa pembayaran pajak yang ditentukan akan terkena sanksi sebesar 2% dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. Sanksi 2% akan terus berakumulasi apabila WP tidak membayar pajak pada bulan berikutnya hingga sampai maksimal 24 bulan atau 2 tahun.

Oleh karena itu berikut ini saya membuat sebagian kecil tabel dari waktu pelaporan dan pembayaran agar membantu setiap wajib pajak melunasi pajaknya tepat waktu. Perlu juga diketahui bahwa pembayaran dan pelaporan dari pajak tergantung dari masa yang dipakai pada pembukuan perusahaan karena sebagian perusahaan ada yang menggunakan Cash Basis dan ada yang menggunakan Accrual Basis oleh karena itu dikenal "masa" dari pembukuan.

Tahun pembukuan dimulai dari bulan pertama (januari) hingga bulan 12 (desember) sedangkan masa pembukuan dimulai dari perusahaan mulai mencatat pembukuan misalnya saja dari bulan 3 (maret) hingga bulan 2 (februari).