Transaksi Online akan terkena pajak via Ortax |
Hebohnya para pedagang yang pindah berjualan online pun kini tidak di sia-siakan oleh dirjen pajak yang berniat akan mengambil sedikit "peruntungan" dari transaksi online. Bayangkan saja ada berapa banyak pedagang online di Indonesia belum lagi yang dikalangan mahasiwa atau bahkan ibu ibu?!
Menurut saya sendiri hal tersebut akan sulit diterapkan karena tidak adanya data yang kongkrit megenai jumlah pedagang online baik pemain besar maupun pemain kecil. belum lagi mereka (para pedagang online) sudah terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebelum mereka kembali menjual barang dagangan mereka.
Pajak yang berlapis, Birokrasi yang berbelit, serta besarnya tingkat korupsi akan sedikit kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak. Perdagangan yang sudah diakui oleh hukum saja masih menghindari pajak secara halus apalagi perdagangan online yang bisa diibaratkan pedagang kaki lima yang bisa berjualan dengan bebas tanpa harus berurusan dengan birokrasi dan menurut saya dirjen pajak sungguh ter...la...lu...! kalau ini sampai disahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar