Minggu, 08 Desember 2013

Biaya Jabatan atas bonus

Heyho!
Jumpa lagi.. dengan meysi disini.. #lho
yes back again with me. iqbal.
and welcome to my blog..

kali ini gue mau membahas mengenai Biaya Jabatan atas bonus.
seperti yang kita ketahui, biaya jabatan bisa digunakan sebagai pengurang pajak dari penghasilan kita yang disetahunkan. asal muasal biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan sebulan (maksimal 500rb perbulan atau 6 juta satu tahun) inget ya jangan sampai tekecoh sama kata-kata tersebut.

contoh:
pada bulan january penghasilan budi 5 juta sebulan maka biaya jabatannya 300 ribu (6.000.000 x 5%)
kemudian pada february budi mendapatkan bonus berupa 1x gaji. maka penghasilan yang diterima menjadi 12 juta. 12juta di kalikan 5% maka hasilnya 600ribu.. nah biaya jabatan yang boleh dijadikan pengurang hanya 500rb. meskipun dalam setahun biaya jabatannya si budi tidak sampai 6 juta. kenapa? ya balik lagi ke ketentuan diatas (maksimal 500rb perbulan atau 6 juta satu tahun).

karena pada bulan february si budi sudah memenuhi maksimal ketentuan biaya jabatan sebesar 500rb/bulan atas sis 100rb dari 12 juta x 5% tidak dapat di biayakan.

jadi perhitungan yang digunakan adalah sebagai berikut :

Penhasilan Net February : 6.000.000 x 5% = 300.000
Bonus (Non Regular Income) : 6.000.000 x 5% = 200.000

200ribu itulah yang menjadi pelengkap (tambahan) atas biaya jabatan sebulannya si budi.

dan ingat ya atas penghasilan Non Regular income tersebut idealnya hanya diberikan 1x dalam setahun. bila ada penghasilan lain seperti bonus, ada baiknya di catat sebagai other income.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar