Senin, 05 November 2012

Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Dalam kegiatan membangun sebuah bangsa tidak lepas dari peranan perpajakan dimana diperlukan peranan setiap warga negaranya untuk menyisihkan sebagian penghasilan untuk disetorkan kepada pemerintah demi kegiatan membangun negara.

Bagi negara yang sedang berkembang seperti Indonesia peranan pajak sudah melebar seperti pada saat pembayaran yang dulunya dilakukan dikantor pajak tapi kini sudah diambil alih oleh kantor pos atau bank sekitar yang kemudian wajib dilaporkan ke KPP terdekat dimana tempat WP (Wajib Pajak) mendaftarkan NPWP nya.

Setiap wajib pajak diharapkan membayar pajak secara tepat waktu karena berbeda sehari atau bahkan 1 menit dari waktu masa pembayaran pajak yang ditentukan akan terkena sanksi sebesar 2% dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. Sanksi 2% akan terus berakumulasi apabila WP tidak membayar pajak pada bulan berikutnya hingga sampai maksimal 24 bulan atau 2 tahun.

Oleh karena itu berikut ini saya membuat sebagian kecil tabel dari waktu pelaporan dan pembayaran agar membantu setiap wajib pajak melunasi pajaknya tepat waktu. Perlu juga diketahui bahwa pembayaran dan pelaporan dari pajak tergantung dari masa yang dipakai pada pembukuan perusahaan karena sebagian perusahaan ada yang menggunakan Cash Basis dan ada yang menggunakan Accrual Basis oleh karena itu dikenal "masa" dari pembukuan.

Tahun pembukuan dimulai dari bulan pertama (januari) hingga bulan 12 (desember) sedangkan masa pembukuan dimulai dari perusahaan mulai mencatat pembukuan misalnya saja dari bulan 3 (maret) hingga bulan 2 (februari).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar